Senin, 04 Maret 2013

Struktur Organisasi

Landasan  Hukum dari Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar .
  2. Peraturan Bupati Gianyar Nomor 29 Tahun 2008 tentang uraian Tugas Jabatan Stuktural Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar.
  3. Peraturan Bupati Gianyar Nomor 41 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gianyar Nomor 29 tahun 2008 tentang uraian Tugas Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar.

Pasal 132

Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, terdiri dari ;

  1. Sekretariat ;
  2. Bidang
  3. Sub. Bagian
  4. Sub Bidang dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 133

  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 huruf a, terdiri dari ; 
    • Sub Bagian Perencanaan;
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    • Sub Bagian Keuangan
  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dipimpin Sekretaris, berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan
  3. Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a, huruf b dan huruf c dipimpin Kepala Sub bagian, berada dibawah dan bertanggungjawab langsun kepada Sekretaris.

Pasal 134
  1. Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b, terdiri dari :
    • Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Kewaspadaan Masyarakat ;
    • Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ;
    • Bidang Pengembangan Potensi Desa/Kelurahan ; dan
    • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Desa/Kelurahan
  2. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dipimpin Kepala Bidang, berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan.
Pasal 135
  1. Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Kewaspadaan Masyarakat , terdiri dari :
    • Sub Bidang Kesejahteraan Keluarga ; dan
    • Sub Bidang Pengembangan Partisipasi Masyarakat.
  2. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyrakat , terdiri dari :
    • Sub Bidang Pengkajian dan Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat ; dan
    • Sub Bidang Pengembangan Prasarana Ekonomi Masyarakat
  3. Bidang Pengembangan Potensi Desa/Kelurahan , terdiri dari :
    • Sub Bidang Pengembangan Potensi Desa/Kelurahan dan Potensi Sumber Daya Manusia ; dan
    • Sub Bidang Pemberdayaan dan Pengkajian Kelembagaan Desa/Kelurahan.
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi   Tepat Guna Desa/Kelurahan, terdiri dari :
    • Sub Bidang Pemberdayaan masyarakat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
    • Sub Bidang Pemberdayaan Teknologi Tepat Guna.
  5. Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat(3) dan ayat (4) dipimpin Kepala Sub Bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.
.
Pasal 136

Kelompok Jabatan Funsiona sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 huruf e, berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan melalui pembinaan Sekretaris dan atau Kepala Bidang.


Struktur Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa